Layanan Profesional
Google Ads | Facebook Ads | Instagram Ads | Website | Landing Page | Software Custom.
Layanan Profesional
Google Ads | Facebook Ads | Instagram Ads | Website | Landing Page | Software Custom.

Penggunaan kecerdasan artifisial (AI) kini merambah hampir semua profesi, termasuk dibidang kehumasan pemerintah. AI membantu pekerjaan humas menjadi lebih cepat, hemat biaya, dan hasilnya lebih rapi, bahkan mampu menghaluskan konten yang tadinya kaku menjadi lebih estetis. Namun, pertanyaan besar muncul, bagaimana jika hasil AI dianggap tidak beretika? Apakah kesalahannya ada pada teknologi AI itu sendiri, atau pada cara penggunanya?
Artikel ini merangkum panduan etika penggunaan AI untuk kehumasan pemerintah, disusun berdasarkan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial yang diterbitkan oleh Direktorat Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ada tiga alasan utama mengapa etika penggunaan AI menjadi krusial bagi tim humas instansi pemerintah:
Pedoman ini membahas lima hal utama:
Berikut sembilan nilai yang menjadi landasan etika penggunaan AI di Indonesia:
Selain risiko dari hasil AI, ketergantungan berlebihan pada AI berpotensi melumpuhkan kemampuan berpikir, bernalar, dan berkreativitas para praktisi humas itu sendiri.
Gunakan software desain seperti Adobe Illustrator, CorelDraw, Figma, atau Canva untuk proses layout. Hindari membuat desain layout secara keseluruhan sepenuhnya dari hasil generatif AI. Dengan me-layout sendiri, kontrol terhadap gambar, tulisan, dan kalimat bisa dilakukan lebih awal, sehingga koreksi menjadi lebih mudah.
Gabungkan aset buatan manusia (create) dengan aset buatan AI (generate). Kombinasi ini menghasilkan karya yang lebih menarik, lebih aman secara klaim hak cipta, dan tetap menjaga kreativitas manusia.
Catatan penting: Sebisa mungkin hindari men-generate simbol atau properti resmi negara seperti Garuda Pancasila atau logo resmi menggunakan AI. Jika terpaksa dibuat, lakukan pengecekan mendetail pada setiap bagian simbol dan logo.
| Boleh | Hindari |
|---|---|
| Retouching & koreksi warna | Generate foto baru |
| Perbaikan pencahayaan, ketajaman, crop, restorasi foto lama | Membuat “foto” wajah atau kegiatan tokoh yang sebenarnya tidak terjadi |
| Menghapus objek pengganggu / membersihkan latar | Mengubah fakta visual (menambah/menghapus orang, momen, atau lokasi) |
Foto humas pemerintah berfungsi sebagai dokumentasi resmi. Begitu ada satu foto hasil AI yang lolos sebagai dokumentasi nyata, kredibilitas seluruh arsip visual institusi ikut dipertanyakan.
| Boleh | Hindari |
|---|---|
| Gaya generik/umum — flat design, ikon sederhana, infografis umum | Meniru gaya ilustrator tertentu dengan prompt “style of [nama ilustrator/studio]” |
| Gaya internal sesuai brand guideline kementerian | Meniru gaya studio animasi ternama |
Gaya visual yang khas adalah bagian dari identitas dan mata pencaharian ilustrator, menirunya berpotensi memicu sengketa hukum.
| Boleh | Hindari |
|---|---|
| Jingle atau sound bumper pendek (5–15 detik) | Membuat lagu utuh dengan AI (lagu tema, mars, backsound panjang) |
| Efek suara pendukung (transisi, ambience singkat) | Meniru gaya musisi atau genre khas tertentu |
Kebutuhan musik panjang sebaiknya tetap melibatkan musisi atau komposer sungguhan, bukan digantikan sepenuhnya oleh AI.
Jangan ragu dan malu untuk menyematkan simbol atau tanda air “AI” atau “Dibuat dengan AI” pada setiap konten yang melibatkan kecerdasan artifisial. Transparansi ini adalah bentuk tanggung jawab humas kepada publik.
| Kategori | Boleh | Hindari |
|---|---|---|
| Foto | Retouch, koreksi warna, hapus objek pengganggu | Generate foto peristiwa/tokoh yang tidak nyata |
| Ilustrasi | Gaya generik, flat design, brand guideline sendiri | Meniru gaya ilustrator/studio tertentu |
| Musik | Jingle/bumper pendek (5–15 detik) | Lagu utuh atau tiruan gaya musisi |
| Teks/Narasi | Draf awal, ringkasan, terjemahan, disunting manusia | Publikasi tanpa verifikasi fakta oleh manusia |
Dalam kerangka Pedoman Etika AI, tim humas kementerian berposisi sebagai Pelaku Sektor, yakni sebagai pihak yang mengembangkan dan menggunakan sistem AI serta bertanggung jawab langsung atas dampaknya. Tanggung jawab ini mencakup:
AI adalah alat yang sangat membantu pekerjaan, tetapi penggunaannya harus tetap berada “pada porsinya”. Prinsip utamanya sederhana: gunakan AI sebagai co-pilot, bukan pengganti sepenuhnya proses kreatif dan verifikasi manusia. Dengan menerapkan lima prinsip praktis seperti menjaga kontrol desain, mengombinasikan generate dan create, membatasi generate foto/simbol resmi, menjaga netralitas ilustrasi, dan membatasi penggunaan musik AI, kita dapat memanfaatkan teknologi AI tanpa mengorbankan kredibilitas dan etika.
Ref:
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025). Konsep pedoman etika kecerdasan artifisial (Bab I: Pendahuluan). Direktorat Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Anto, M. (2026). Etika penggunaan AI untuk kehumasan pemerintah [Materi workshop]. Bakom RI bersama Tim Humas Kementerian.